Rocky Gerung akhirnya rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Ia hadir sebagai saksi meringankan untuk Roy Suryo, yang terlibat kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam kesaksiannya, Rocky banyak membeberkan soal metode penelitian yang dipakai para tersangka untuk menelisik keaslian ijazah Jokowi.
“Pertanyaannya nggak banyak, kok,” ujar Rocky usai diperiksa, Selasa (27/1/2026). “Mungkin sekitar tujuh sampai sepuluh. Yang penting kan pertanyaan esensial. Saya diminta memberi kesaksian terkait keahlian saya tentang metodologi yang dipakai dr Tifa.”
Ia lalu memaparkan langkah-langkah yang diambil tersangka. Menurut Rocky, semuanya berawal dari rasa ingin tahu akademis. “Dari kuriositas sebagai akademisi, lalu fakta dikumpulkan. Setelah itu, baru diuji kausalitas antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur dengan penampilan narasi publiknya, terutama dalam bentuk kebijakan,” imbuhnya.
Rocky menilai, dr Tifa dalam hal ini sudah memenuhi prosedur penelitian yang layak. Ia menekankan bahwa yang dilakukan tersangka adalah upaya akademis untuk menguji sebuah isu publik.
“Jadi, dr Tifa benar-benar menjalankan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi perbincangan publik. Tujuannya agar publik paham, penelitian ini cuma untuk menjawab persoalan secara akademik. Nah, soal sensasi dan hebohnya, itu urusan media sosial yang suka ngulik-ngulik,” tutur Rocky.
Pemeriksaan terhadapnya sendiri dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan. Rocky hadir murni sebagai saksi.
Di sisi lain, proses hukum terus bergulir. Polda Metro Jaya disebut telah menyelesaikan pemberkasan untuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas ketiganya konon sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun begitu, justru di tengah proses itu, Roy Suryo kembali mendapat laporan. Kali ini dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Mereka melaporkan Roy beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan informasi ini. “Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, kami terima dua laporan polisi,” katanya, Senin (26/1).
Laporan pertama, jelas Budi, dari Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua datang dari Eggi Sudjana yang melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin sekaligus.
“Intinya, pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ucap Budi Hermanto menerangkan.
Dalam laporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjerat pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah, baik menurut KUHP maupun UU ITE. Situasinya jadi makin rumit, sementara berkas kasus sebelumnya justru sedang dalam perjalanan ke penuntut umum.
Artikel Terkait
Kombes Eko Budhi Purwono Diusulkan ke Hoegeng Awards 2026, Dinilai Sukses Ubah Pola Pikir Warga Lewat Program Green Policing
WNA Italia Diamuk dan Lawan Polisi Saat Ditilang di Bali, Dideportasi Imigrasi
BRI Super League 2025/2026: Empat Tim Tuan Rumah Menang, Persib dan Persija Hanya Raih Satu Poin
Intelijen AS Kaji Risiko Deklarasi Kemenangan Sepihak Trump di Tengah Perang Berkepanjangan