Di sisi lain, proses hukum terus bergulir. Polda Metro Jaya disebut telah menyelesaikan pemberkasan untuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas ketiganya konon sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun begitu, justru di tengah proses itu, Roy Suryo kembali mendapat laporan. Kali ini dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Mereka melaporkan Roy beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan informasi ini. “Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, kami terima dua laporan polisi,” katanya, Senin (26/1).
Laporan pertama, jelas Budi, dari Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua datang dari Eggi Sudjana yang melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin sekaligus.
“Intinya, pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ucap Budi Hermanto menerangkan.
Dalam laporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjerat pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah, baik menurut KUHP maupun UU ITE. Situasinya jadi makin rumit, sementara berkas kasus sebelumnya justru sedang dalam perjalanan ke penuntut umum.
Artikel Terkait
BMKG: Hujan Lebat Masih akan Guyur Jawa hingga Awal Februari
Jaspel Nakes Banten Menguap, DPRD Buka Suara
Kembali Berulah, Korut Lepaskan Rudal Jelang Kunjungan Diplomatik
Video Macan Pincang Ungkap Jaringan Perburuan Liar di Sanggabuana