Di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, sebuah kasus keji tengah menyita perhatian. Seorang ibu, berinisial SK (38), diduga melakukan pencabulan terhadap anak lelakinya sendiri yang masih di bawah umur. Yang lebih memilukan, aksi tak senonoh itu konon sengaja direkam. Tujuannya? Untuk ditunjukkan kepada para pelanggan yang membeli dagangannya.
Penetapan SK sebagai tersangka baru dilakukan Sabtu lalu, 24 Januari 2026. Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Sadoko, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan alat bukti sudah cukup kuat.
“Dasar penetapannya ya hasil penyidikan dan bukti yang cukup. Langsung kami tahan di Rutan Polres Sambas untuk mencegah pengulangan,” ujar Sadoko, Senin (26/1).
Polres Sambas sendiri menegaskan komitmennya. Mereka berjanji menangani setiap kasus yang melibatkan anak, perempuan, dan kelompok rentan dengan serius. Proses hukum bakal dijalankan secara profesional.
“Penanganan kasus ini, dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegas Sadoko.
Artikel Terkait
Polisi Gunung Putri Bantu Warga Buka Pintu Mobil yang Terkunci Otomatis
Jusuf Kalla dan Guru Besar Bahas Ancaman Defisit Anggaran Daerah
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Kekerasan dan Kembali ke Dialog di Timur Tengah
NTT Data Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi Perusahaan