"Supaya bisa terus berkelanjutan, tidak tergantung kepada siapa Presidennya. Pelaksanaan semacam MGB di negara lain sudah puluhan bahkan ada yang ratusan tahun," paparnya.
"Di Jepang program serupa telah dilaksanakan selama 137 tahun, di Brasil sudah 71 tahun dan di India sudah 31 tahun. Kalau di Indonesia hanya dilaksanakan 5-10 tahun maka hasilnya tidak akan kelihatan terhadap peningkatan kualitas manusia Indonesia," tambah Yahya, merinci.
Usulan ini ternyata mendapat sambutan baik. Di kesempatan terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana menilai langkah untuk mengatur MBG dalam UU adalah sebuah terobosan yang patut didukung.
"Sesuatu yang positif," kata Dadan singkat, menanggapi usulan tersebut.
Artikel Terkait
Tiga Rafale Pertama Mendarat di Pekanbaru, Siap Mengudara
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
20 Korban Longsor Cisarua Telah Dikenali, Pencarian Diperluas untuk Puluhan Lainnya
Camat Medan Maimun Dicopot, Kartu Dinas Dihabiskan untuk Judol Rp 1,2 M