Ismatullah, sang direktur Ekbisbanten.com, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Banten. Panggilan itu muncul setelah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkannya. Di hadapan penyidik, Ismatullah tak cuma bicara soal legalitas medianya. Ia juga menegaskan bahwa akun Instagram yang jadi sorotan itu sejatinya adalah produk jurnalistik yang sah.
Kuasa hukumnya, Ferry Renaldy, yang mendampingi, menguraikan penjelasan yang diberikan kliennya. Menurut Ferry, semua pertanyaan soal sertifikasi dan legalitas sudah dijawab tuntas. Media itu ternyata sudah tersertifikasi Dewan Pers.
Ia bahkan berpendapat laporan Budi Rustandi seharusnya tak diterima. "Seharusnya Polda Banten menolak laporan dari Budi Rustandi tersebut," tegasnya.
Lalu, apa sebenarnya yang dipersoalkan? Ferry menyebut unggahan yang dilaporkan itu bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Isunya berkaitan dengan penggunaan APBD Kota Serang, sebuah hal yang bersifat publik.
Ia juga membantah pernyataan Wali Kota yang menyebut laporannya sebagai permintaan kajian. Ferry bersikukuh bahwa ini adalah laporan informasi biasa. "Faktanya, kami mendampingi Ismatullah bukan untuk kajian, tetapi laporan informasi (LI). Saudara Ismatullah diundang untuk klarifikasi. Jadi bukan ibaratnya butuh kajian, ini faktanya laporan informasi yang dibuat Budi Rustandi," katanya lagi.
Pendapat senada datang dari kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana. Ia menilai laporan Budi sudah salah sasaran dan berharap Polda segera menolaknya. Ranahnya, kata dia, jelas-jelas adalah wilayah Dewan Pers.
Artikel Terkait
Jenazah Sandera Terakhir Israel Akhirnya Ditemukan, Misi Pemulangan Resmi Berakhir
Pemilik Dua Perusahaan Dituntut atas Dugaan Korupsi Rp 1,8 Triliun di LPEI
Dude Herlino Bisa Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Penipuan DSI
Kerangka Hangus di Lombok Barat: Botol Bahan Bakar dan Tali Nilon Jadi Kunci Misteri