Tito Karnavian Pacu Bantuan Korban Bencana, Rp 15 Ribu per Hari hingga Stimulus Rp 5 Juta

- Senin, 26 Januari 2026 | 21:55 WIB
Tito Karnavian Pacu Bantuan Korban Bencana, Rp 15 Ribu per Hari hingga Stimulus Rp 5 Juta

Hari ini, di Command Center Kemendagri Jakarta, suasana cukup padat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi secara hybrid. Agenda utamanya? Mempercepat penanganan bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Rapat ini digelar dengan satu tujuan: memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat, tanpa bertele-tele.

Menurut Tito, fokusnya ada dua. Pertama, bantuan untuk perbaikan rumah. Kedua, bantuan langsung untuk perorangan.

"Fokusnya adalah mengenai masalah bantuan kepada korban terdampak. Ada dua macam, bantuan untuk kerusakan rumah, dan bantuan untuk perorangan," kata Tito, Senin (26/1/2026).

Untuk bantuan hidup, pemerintah menyiapkan Rp 15.000 per orang per hari. Lalu, ada juga bantuan perabotan senilai Rp 3 juta bagi yang kehilangan barang-barang rumah tangga. Tak ketinggalan, stimulus ekonomi sebesar Rp 5 juta untuk warga yang mata pencahariannya terganggu. Nah, soal yang terakhir ini, penentuannya diserahkan ke pemda.

"Ini diserahkan kepada para bupati/wali kota yang menentukan. Apakah orang itu layak untuk mendapatkan bantuan stimulan. Karena di lapangan kan case-nya beda-beda," tuturnya.

Sementara untuk rumah rusak, skemanya lebih detail. Rusak ringan dapat Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta. Yang berat atau hilang, penanganannya lebih kompleks. Warga bisa memilih hunian sementara atau Dana Tunggu Hunian jika mau menyewa. Yang jelas, pendataannya harus cermat.

Lalu, bagi pemilik rumah rusak berat, ada dua pilihan. Rumah dibangun kembali di tanah lama, atau direlokasi ke satu kawasan hunian terpadu.

"In situ, on site, di tempat yang dia pilih, ini dikerjakan oleh BNPB, karena ini cukup ribet ini. Nah, yang kedua adalah siapa yang ingin memilih satu lokasi bersama, kompleks lah gitu, satu hamparan, ini akan dikerjakan oleh Kementerian PKP. Saya memberikan waktu untuk pendataan itu sampai dengan Senin depan," jelasnya.


Halaman:

Komentar