Nah, masalahnya muncul saat kuota tambahan itu dibagi begitu saja: sepuluh ribu untuk haji reguler, sepuluh ribu lagi untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus cuma 8 persen dari total kuota. Akhirnya, setelah penyesuaian, angka finalnya jadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus di tahun 2024.
Menurut KPK, kebijakan yang diterbitkan di era Yaqut inilah yang kemudian menimbulkan masalah. Akibat pembagian yang dianggap tidak sesuai aturan, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan berharap bisa berangkat tahun lalu justru gagal diberangkatkan.
Dari situlah penyidikan bergulir. KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini menyatakan sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum mengambil langkah penetapan tersebut.
Kini, proses hukumnya masih berjalan. Sementara publik menunggu perkembangan selanjutnya, ruang pemeriksaan di Kuningan masih mungkin ramai lagi di hari-hari mendatang.
Artikel Terkait
Eddy Soeparno Soroti Anggaran Pencegahan Bencana yang Terlupakan
Bupati dan Wakil Bupati Serang Turun Langsung Hadapi Banjir dan Longsor
Saksi Ungkap Kekuasaan Staf Khusus Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Tragedi Lubang Tambang Ilegal Picu Wali Kota Serang Tutup Galian C