Sebelumnya, Richard Lee dokter yang juga dikenal sebagai selebgram memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkutat pada dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan itu dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak, yang juga menjabat Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Ia menyebut, laporan awal dari Doktif sudah masuk sejak 2 Desember 2024.
“Perkaranya sedang dalam penyidikan. Untuk penetapan tersangka terhadap RL, itu dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald pada Selasa (6/1).
Jadi, sekarang bola ada di pengadilan. Proses hukum berikutnya akan menentukan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak.
Artikel Terkait
Trump Izinkan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia AS, tapi Ingatkan Ancaman Keselamatan
Miliano Jonathans Dipastikan Absen Hingga Akhir 2026 Akibat Cedera ACL
KPK Beberkan Peran Sentral Stafsus Menag dalam Skema Fee Percepatan Haji
Tabung Gas 3 Kg Jadi Senjata, Warga di Banten Nyaris Tewas Dihajar Gara-Gara Piutang Rp400 Ribu