Sebelumnya, Richard Lee dokter yang juga dikenal sebagai selebgram memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkutat pada dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan itu dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak, yang juga menjabat Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Ia menyebut, laporan awal dari Doktif sudah masuk sejak 2 Desember 2024.
“Perkaranya sedang dalam penyidikan. Untuk penetapan tersangka terhadap RL, itu dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald pada Selasa (6/1).
Jadi, sekarang bola ada di pengadilan. Proses hukum berikutnya akan menentukan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak.
Artikel Terkait
Gus Alex Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
Kemendikdasmen Salurkan Bantuan Triliunan Rupiah untuk Guru dan Sekolah Terdampak Banjir Sumatera
Pulih Total, Sekolah di Tiga Provinsi Sumatera Kembali Beraktivitas Penuh
Anggota DPR Desak Audit Amdal Nasional, Minta Pemerintah Tak Tunggu Bencana