Gugatan praperadilan resmi diajukan oleh kuasa hukum dr. Richard Lee. Permohonan ini menyoal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, yang berawal dari laporan dr. Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) mengenai dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Dokumen gugatan itu sendiri sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi hal ini pada Senin (26/1/2026).
“Kami dapat info, tanggal 22 Januari lalu, kuasa hukum DRL mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel,” ujarnya.
Menurut Andaru, pihak penyidik menghormati langkah hukum yang diambil Richard Lee. Mereka pun, katanya, siap menghadapi proses praperadilan nanti.
“Ya kita hargai. Itu upaya hukum yang sah dan dijamin KUHAP, hak dari tersangka. Polda Metro Jaya akan menyiapkan semua barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan. Sekarang kami tinggal menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” tutur Andaru.
Artikel Terkait
Gus Alex Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
Kemendikdasmen Salurkan Bantuan Triliunan Rupiah untuk Guru dan Sekolah Terdampak Banjir Sumatera
Pulih Total, Sekolah di Tiga Provinsi Sumatera Kembali Beraktivitas Penuh
Anggota DPR Desak Audit Amdal Nasional, Minta Pemerintah Tak Tunggu Bencana