Memang, kawasan pesisir Rokan Hilir seperti magnet bagi para bandar. Lokasinya yang strategis kerap dijadikan pintu masuk gelap narkoba skala internasional. Keberhasilan kali ini seolah mengulang sukses operasi besar November 2025 silam, di mana polisi menggagalkan peredaran 79,9 kilogram sabu.
"Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh membasmi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan internasional untuk merusak generasi muda di wilayah hukum kami," tegas Isa Imam Syahroni dengan nada keras.
Atas kerja keras ini, Kapolres tak segan memberi pujian. Apresiasi setinggi-tingginya ditujukan kepada personel Sat Narkoba dan Sat Polairud yang terlibat. Bahkan, janji reward khusus pun diucapkan untuk anggota yang berhasil mengungkap kasus sebesar ini.
Lalu, bagaimana nasih Ijul?
Tersangka kini menghadapi tuntutan berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, plus pasal dari KUHP baru dan UU Psikotropika. Ancaman hukumannya? Bisa seumur hidup, bahkan hukuman mati. Sebuah harga yang sangat mahal untuk perbuatannya.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Soroti Penyempitan Sungai Cirarab Pemicu Banjir Tangerang
Lubang Jebakan di Jalan Juanda Depok Bikin Pemotor Terjungkal
Sopir Truk Diganjar Penghargaan Usai Cegah Mobil Hantu di Tol
Markas UNRWA di Yerusalem Timur Hangus Terbakar, Diduga Bagian dari Upaya Sistematis