Operasi di tengah malam buta itu akhirnya membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pengedar dan menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis: hampir 4 kilogram sabu, plus belasan ribu pil ekstasi dan Happy Five. Ini bukan penangkapan biasa, melainkan pukulan telak terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah pesisir.
Menurut Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, informasi dari warga setempat jadi kunci utama. Masyarakat yang resah melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Karya, Bagan Siapiapi. Laporan itulah yang kemudian ditindaklanjuti jajarannya pada Rabu dini hari tanggal 21 Januari lalu.
"Satu tersangka berinisial Z alias Ijul, usia 37 tahun, kami amankan dalam operasi ini," jelas AKBP Isa kepada awak media, Senin (26/1/2028).
Dari pengakuannya, tersangka ini bukanlah pemain baru. Ijul mengaku sudah dua kali melakukan aksinya, menyelundupkan barang haram itu langsung dari Pelabuhan Selangor, Malaysia. Modusnya, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya.
Yang lebih mencengangkan, ternyata ini bukan kali pertama pria itu berurusan dengan hukum.
"Tersangka merupakan pemain lama. Selain narkoba, yang bersangkutan adalah residivis kasus pengiriman PMI ilegal pada tahun 2023 lalu," imbuh Kapolres, mengungkap track record buruk tersangka.
Artikel Terkait
Kapolri Ajak Mahasiswa Bersatu Dukung Langkah Pemerintah Hadapi Tantangan Global
Timnas Indonesia Luncurkan Jersey Baru, Kandang Bergaya Vintage dan Tandang Berinspirasi Batik Modern
KPK Turun Tangan Selidiki Harga Obat di Indonesia yang 5 Kali Lipat dari Malaysia
Kapolri Tegaskan Perubahan Paradigma Polri: Dari Menjaga ke Melayani