"Jadi gini loh," katanya mencoba merinci.
"Saya sebagai orang yang jadi tersangka, tapi merasa tidak pantas menyandang status itu, ya boleh saja berjuang untuk mencabutnya lewat SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya."
Yang buat dia gerah, penghentian kasusnya malah dikait-kaitkan dengan pertemuan Solo itu. Dia juga tak terima dengan istilah 'KUHAP Solo' yang dilontarkan Khozinudin.
"Kok dia enggak mau hargai keberhasilan saya? Kok malah dikomentari seperti ini?" tutur Damai.
"Jadinya seolah-olah perjuangan saya cacat hukum. Kadang-kadang disebut pakai istilah 'KUHAP Solo', ya itu kan melecehkan."
Perlu diingat, Damai Hari Lubis sebelumnya memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Statusnya dicabut setelah ada kesepakatan damai lewat restorative justice sebuah mekanisme yang sah dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Di Tengah Reruntuhan, Ada yang Ingin Menikah
Pasca Bencana, Warga Aceh dan Sumut Serukan: Kami Butuh Kitab Suci Pengganti
Pulih Total, Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Berjalan Normal
Thomas Djiwandono Uji Kelayakan, Usung Sinergi Fiskal-Moneter di Depan Komisi XI