"Jadi gini loh," katanya mencoba merinci.
"Saya sebagai orang yang jadi tersangka, tapi merasa tidak pantas menyandang status itu, ya boleh saja berjuang untuk mencabutnya lewat SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya."
Yang buat dia gerah, penghentian kasusnya malah dikait-kaitkan dengan pertemuan Solo itu. Dia juga tak terima dengan istilah 'KUHAP Solo' yang dilontarkan Khozinudin.
"Kok dia enggak mau hargai keberhasilan saya? Kok malah dikomentari seperti ini?" tutur Damai.
"Jadinya seolah-olah perjuangan saya cacat hukum. Kadang-kadang disebut pakai istilah 'KUHAP Solo', ya itu kan melecehkan."
Perlu diingat, Damai Hari Lubis sebelumnya memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Statusnya dicabut setelah ada kesepakatan damai lewat restorative justice sebuah mekanisme yang sah dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing