Damai Hari Lubis resmi melaporkan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menjerat dua pasal, yakni fitnah dan pencemaran nama baik. Pemicunya adalah pernyataan Khozinudin yang menyebut penghentian kasus Damai atau SP3 dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi sebagai 'SOP KUHAP Solo'.
Bertemu wartawan di Polda Metro, Damai membeberkan alasan di balik laporannya. Semua ini berawal dari kunjungannya bersama Eggi Sudjana ke Solo beberapa waktu lalu, tempat mereka menemui Jokowi.
"Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil," ujar Damai, suaranya terdengar kesal.
"Itu namanya hasut menurut saya, hasut. Soalnya, kalau seseorang sudah jadi tersangka, kan sudah ada jalur agenda pemanggilan yang normal. Kok bisa-bisanya dia menuduh pemanggilan itu terjadi karena kami ketemu Jokowi?"
Penjelasannya itu dia sampaikan sambil mendampingi Novel Bamukmin, Senin (26/1/2026) lalu.
Damai kemudian menegaskan soal SP3 yang dia peroleh. Menurutnya, upaya menghentikan penyidikan kasus ijazah palsu yang menjeratnya itu adalah haknya sepenuhnya sebagai warga negara.
"Jadi gini loh," katanya mencoba merinci.
"Saya sebagai orang yang jadi tersangka, tapi merasa tidak pantas menyandang status itu, ya boleh saja berjuang untuk mencabutnya lewat SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya."
Yang buat dia gerah, penghentian kasusnya malah dikait-kaitkan dengan pertemuan Solo itu. Dia juga tak terima dengan istilah 'KUHAP Solo' yang dilontarkan Khozinudin.
"Kok dia enggak mau hargai keberhasilan saya? Kok malah dikomentari seperti ini?" tutur Damai.
"Jadinya seolah-olah perjuangan saya cacat hukum. Kadang-kadang disebut pakai istilah 'KUHAP Solo', ya itu kan melecehkan."
Perlu diingat, Damai Hari Lubis sebelumnya memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Statusnya dicabut setelah ada kesepakatan damai lewat restorative justice sebuah mekanisme yang sah dalam proses hukum.
Artikel Terkait
Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Lembaga Terindentifikasi Belum Miliki Izin Operasional
Misi Dagang Jatim di Malaysia Capai Transaksi Rp15,25 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wakapolri Soroti Tata Kelola Keuangan, Tiga Polda Raih Penghargaan IKPA Terbaik
Korban Tewas Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang