Damai Laporkan Ahmad Khozinudin ke Polda, Gerah dengan Tuduhan KUHAP Solo

- Senin, 26 Januari 2026 | 14:20 WIB
Damai Laporkan Ahmad Khozinudin ke Polda, Gerah dengan Tuduhan KUHAP Solo

Damai Hari Lubis resmi melaporkan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menjerat dua pasal, yakni fitnah dan pencemaran nama baik. Pemicunya adalah pernyataan Khozinudin yang menyebut penghentian kasus Damai atau SP3 dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi sebagai 'SOP KUHAP Solo'.

Bertemu wartawan di Polda Metro, Damai membeberkan alasan di balik laporannya. Semua ini berawal dari kunjungannya bersama Eggi Sudjana ke Solo beberapa waktu lalu, tempat mereka menemui Jokowi.

"Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil," ujar Damai, suaranya terdengar kesal.

"Itu namanya hasut menurut saya, hasut. Soalnya, kalau seseorang sudah jadi tersangka, kan sudah ada jalur agenda pemanggilan yang normal. Kok bisa-bisanya dia menuduh pemanggilan itu terjadi karena kami ketemu Jokowi?"

Penjelasannya itu dia sampaikan sambil mendampingi Novel Bamukmin, Senin (26/1/2026) lalu.

Damai kemudian menegaskan soal SP3 yang dia peroleh. Menurutnya, upaya menghentikan penyidikan kasus ijazah palsu yang menjeratnya itu adalah haknya sepenuhnya sebagai warga negara.

"Jadi gini loh," katanya mencoba merinci.

"Saya sebagai orang yang jadi tersangka, tapi merasa tidak pantas menyandang status itu, ya boleh saja berjuang untuk mencabutnya lewat SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya."

Yang buat dia gerah, penghentian kasusnya malah dikait-kaitkan dengan pertemuan Solo itu. Dia juga tak terima dengan istilah 'KUHAP Solo' yang dilontarkan Khozinudin.

"Kok dia enggak mau hargai keberhasilan saya? Kok malah dikomentari seperti ini?" tutur Damai.

"Jadinya seolah-olah perjuangan saya cacat hukum. Kadang-kadang disebut pakai istilah 'KUHAP Solo', ya itu kan melecehkan."

Perlu diingat, Damai Hari Lubis sebelumnya memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Statusnya dicabut setelah ada kesepakatan damai lewat restorative justice sebuah mekanisme yang sah dalam proses hukum.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar