Hasil penggeledahan tentu saja membuahkan barang bukti. Tim penyidik menyita banyak hal, mulai dari bukti fisik hingga digital. Semua disita karena dianggap ada kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga.
"Kami lakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dihasilkan dari tindak pidana, atau yang digunakan untuk melakukannya," jelas Ade Safri.
Nah, apa saja yang dibawa penyidik? Rinciannya cukup lengkap.
Pertama, Barang Bukti Fisik. Ini terutama berbagai dokumen perusahaan yang menumpuk. Di antaranya dokumen keuangan dan pembukuan, lengkap dengan perjanjian kerja sama. Lalu ada dokumen soal pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal, hingga profil kegiatan usaha.
Yang menarik, penyidik juga menyita sejumlah sertifikat. Beberapa adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Aset ini diduga merupakan agunan dari peminjam yang macet, sekaligus sarana pendukung operasional DSI.
Kedua, Barang Bukti Elektronik. Dunia digital tak luput dari incaran. Penyidik mengamankan data dan informasi digital dari sistem teknologi informasi perusahaan. Mereka menyasar data operasional dan transaksi.
Tak ketinggalan, dokumen elektronik lain yang diduga terkait pengelolaan dana. Semua data itu diambil dari perangkat keras seperti unit CPU dan mini PC yang ada di lokasi.
Semua barang bukti kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Meksiko Diimbangi Trump, Pasokan Minyak ke Kuba Terancam Diputus
Kapolri Gulirkan Rotasi Besar-besaran, 85 Perwira Polri Bergeser
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia di Apartemen Mewah Dharmawangsa
KPK Periksa Dito Ariotedjo, Bukti Kasus Kuota Haji Menguat