“Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” jelasnya.
Barang bukti yang disita ternyata sangat beragam. Secara garis besar, terbagi menjadi dua jenis: fisik dan elektronik.
Untuk barang bukti fisik, penyidik membawa ludes berbagai dokumen perusahaan. Mulai dari laporan keuangan, perjanjian kerja sama, dokumen pembiayaan, hingga kebijakan internal perusahaan. Yang menarik, mereka juga menyita sejumlah sertifikat tanah (SHM dan SHGB) yang diduga digunakan sebagai agunan dari peminjam yang macet.
Di sisi lain, barang bukti elektronik tak kalah penting. Penyidik menyita data digital yang tersimpan dalam sistem perusahaan. Data operasional, transaksi, dan dokumen elektronik lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana, semua diambil dari perangkat keras seperti CPU dan mini PC.
Sebelum penggeledahan besar-besaran ini, Bareskrim sebenarnya sudah mengendus indikasi kecurangan di PT DSI. Perusahaan investasi syariah ini diduga melakukan gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender. Kini, dengan segunung barang bukti yang diamankan, penyelidikan dipastikan akan masuk ke tahap yang lebih serius.
Artikel Terkait
Telkom Pangkas Anak Usaha dari 60 Jadi Hanya 14 Entitas
Tiga Bulan dalam Isolasi, Terpidana Mutilasi Mojokerto Dijauhkan dari Tahanan Lain
DPR Sahkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Asas Nirlaba Dihapus
Gubernur Sulsel Desak Penghentian Konflik Timur Tengah demi Keamanan Jemaah Umrah