Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, memberikan dukungan penuh. Ia menyambut baik pernyataan Ahmad Muzani, Ketua MPR RI, yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Konsep yang diinisiasi pimpinan MPR periode sebelumnya ini, katanya, sudah disepakati semua fraksi. Bamsoet sendiri bukan tokoh baru; ia adalah Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua MPR.
Menurutnya, PPHN ini adalah kebutuhan mendesak. Tanpa semacam kompas nasional, arah pembangunan kita bisa berubah-ubah setiap lima tahun, tergantung siapa yang memimpin. Padahal, tantangan bangsa butuh konsistensi. “Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan,” ujarnya.
Dalam keterangannya yang dirilis Sabtu (24/1/2026), Bamsoet menegaskan, “PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah.”
Ia melihat kesepakatan seluruh fraksi di MPR sebagai sebuah sinyal positif. Ini menunjukkan kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara. Soal eksekusinya, tinggal masalah keberanian politik saja. Bamsoet menekankan, PPHN tak harus melalui jalan berliku amandemen UUD 1945. Proses itu berisiko, bisa membuka perdebatan konstitusional yang justru memicu instabilitas.
Lalu, bagaimana caranya? Bamsoet memaparkan setidaknya ada empat opsi konstitusional yang realistis.
Pertama, dengan meniadakan penjelasan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selama ini, penjelasan itulah yang dianggap melemahkan daya ikat Ketetapan MPR. Kalau dihapus, MPR kembali punya taji. PPHN yang ditetapkan lewat Tap MPR bisa jadi acuan wajib bagi pemerintah.
“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat,” kata Bamsoet. Tapi ia juga jujur mengakui tantangannya. Revisi UU itu menyentuh jantung sistem legislasi, jadi pasti butuh perjuangan politik di DPR.
Opsi kedua adalah merevisi UU MD3, khususnya pasal 4 tentang tugas MPR. Dengan revisi ini, MPR diberi kewenangan eksplisit untuk menyusun PPHN lewat Tap MPR. Cara ini lebih sistematis, karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan yang sah. Namun begitu, Bamsoet mengingatkan, ini butuh kedewasaan politik. “PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden,” jelasnya.
Pilihan ketiga lebih radikal: menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dengan begitu, PPHN punya payung hukum tertinggi. Data Bappenas menunjukkan, sejak reformasi, prioritas pembangunan memang kerap berganti dari satu periode ke periode lain. Mulai dari industrialisasi, infrastruktur, hingga hilirisasi. Pergeseran itu wajar, tapi sering mengorbankan program jangka panjang seperti pengembangan SDM atau ketahanan pangan.
“Dengan menjadikan PPHN sebagai undang-undang, maka pembangunan jangka panjang akan memiliki kepastian hukum yang kuat,” paparnya. Namun, proses legislasi di DPR sarat kompromi. Risikonya, substansi PPHN bisa jadi terlalu umum, atau malah terjebak pada kepentingan pragmatis jangka pendek.
Terakhir, ada opsi keempat: konvensi ketatanegaraan. Jadi, cukup lewat kesepakatan antar lembaga negara, tanpa perlu perubahan aturan tertulis. Ini cepat. Tapi dayanya lemah, sangat bergantung pada komitmen politik para aktor. Kalau kekuasaan berganti, konvensi bisa dengan mudah ditinggalkan.
Bamsoet menutup penjelasannya dengan nada optimis. Keempat opsi itu, menurutnya, membuktikan bahwa PPHN bukanlah mimpi yang mustahil. Semua jalan terbuka, asalkan ada kemauan politik. “Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Timika – Personel Satgas Damai Cartenz Amankan Anggota KKB Mewoluk yang Masuk DPO Penembakan Warga Sipil
BNPP Tekankan Pembangunan Perbatasan Bukan Hanya Soal Kedaulatan, Tapi Juga Kesejahteraan Ekonomi Rakyat
Waisak 2026 Jatuh pada 31 Mei, Berikut Jadwal Detik-detik, Tema, dan Libur Panjangnya
Survei Salesforce: Hanya 33% Pekerja Indonesia Dapat Pelatihan AI dari Perusahaan