Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan main yang cukup penting. Aturan itu bernama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025, yang intinya memberi wewenang pada OJK untuk mengajukan gugatan hukum demi melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
Ini bukan langkah tiba-tiba. Aturan tersebut sebenarnya merupakan pelaksanaan dari mandat yang sudah diberikan undang-undang, tepatnya UU OJK dan UU P2SK. Jadi, OJK kini punya dasar hukum yang kuat untuk bertindak sebagai pembela hukum.
Menurut penjelasan resmi, gugatan yang diajukan OJK ini punya karakter khusus.
"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, pada Selasa (20/1/2025).
Lalu, kapan OJK akan menggunakan hak gugatnya? Tindakan ini akan diambil ketika OJK menilai ada pelaku usaha yang berizin atau pernah berizin melakukan perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, pihak lain yang beriktikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen juga bisa digugat. Prinsipnya jelas: mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, serta tentu saja, kepastian hukum dan keadilan.
Yang menarik, ada kabar baik buat konsumen. Dalam proses gugatan ini, konsumen sama sekali tidak akan dibebani biaya. Bebas biaya sampai putusan pengadilan dilaksanakan. Tujuannya sederhana tapi krusial: memastikan akses keadilan bisa diraih semua orang tanpa terkendala masalah biaya.
Di sisi lain, penyusunan aturan ini tidak dilakukan sembarangan. OJK mengaku telah berkoordinasi intens dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung. Koordinasi ini penting agar implementasi gugatan di lapangan nanti bisa berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK ini sendiri resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Cakupannya cukup luas, mengatur hal-hal teknis mulai dari kewenangan dan tujuan pengajuan gugatan, pelaksanaannya, hingga eksekusi putusan pengadilan dan pelaporannya.
Harapannya besar. Dengan adanya aturan ini, peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat diharapkan bisa semakin kuat. Pada akhirnya, langkah ini diyakini akan membangun kembali kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Menko Airlangga Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2026 Minimal 5,5%
Pemerintah Targetkan Pembangkit Sampah Kurangi 33.000 Ton Limbah Harian pada 2029
Media China Yakin Timnas U-17 Lolos dari Grup Neraka Menuju Piala Dunia
PM Australia Apresiasi Komitmen Ekspor Pupuk Urea 250.000 Ton dari Indonesia