China akhirnya angkat bicara soal perjanjian pertahanan baru antara Indonesia dan Amerika Serikat. Intinya, Beijing meminta agar kerja sama militer antar negara jangan sampai merugikan pihak lain. Perjanjian yang disebut Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) itu memang sempat menimbulkan perdebatan, terutama terkait isu izin terbang untuk pesawat AS.
Perjanjian MDCP sendiri diteken awal Maret lalu, tepatnya 13 Maret 2026, oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan rekan AS-nya, Pete Hegseth. Pemberitaan sempat ramai soal permintaan AS agar pesawatnya bisa melintas bebas di udara Indonesia. Tapi, pemerintah kita sudah bilang bahwa hal itu masih jadi bahan pertimbangan internal dan tak termasuk dalam dokumen yang ditandatangani.
Nah, menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, memberikan pernyataan resmi dalam sebuah konferensi pers di Beijing, 17 April 2026.
"Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara menetapkan secara jelas bahwa negara-negara ASEAN wajib bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab kolektif. Tujuannya untuk meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional. Mereka juga harus menahan diri untuk tidak berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun termasuk penggunaan wilayahnya yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN,"
Begitu kata Guo, mengutip dokumen resmi.
Dia juga menyoroti pernyataan Indonesia sebelumnya yang berkomitmen menjalin kerja sama pertahanan atas dasar saling menghormati dan saling menguntungkan.
"China selalu yakin bahwa kerjasama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan mereka. Kerja sama semacam ini juga seharusnya tidak mengganggu perdamaian dan stabilitas kawasan,"
tambahnya tegas.
Bagaimana Respons Indonesia?
Sebelum pernyataan China keluar, sebenarnya pihak Indonesia sudah memberikan klarifikasi. Kementerian Pertahanan, melalui Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa isu izin terbang atau overflight clearance itu sama sekali tidak tercantum dalam perjanjian MDCP.
"Itu tidak ada dalam MDCP,"
kata Rico seperti dikutip Antara pertengahan April lalu.
Di sisi lain, dari Kementerian Luar Negeri, juru bicara Yvonne Mewengkang juga memberikan penegasan. Pada pertengahan Agustus 2026, dia menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas ruang udara Indonesia kepada pihak asing.
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,"
ujarnya.
Jadi, meski kerja sama pertahanan dengan AS terus berjalan, tampaknya Indonesia masih sangat berhati-hati dalam hal yang menyangkut kedaulatan wilayah. China pun, lewat pernyataannya, seakan mengingatkan agar dinamika di kawasan ini tetap stabil dan tidak memicu ketegangan baru.
Artikel Terkait
Pentagon: Butuh Enam Bulan Bersihkan Ranjau Iran di Selat Hormuz
Kebakaran Tumpukan Sampah di Kelapa Gading, 40 Personel Damkar Dikerahkan
KPK Periksa 55 Pegawai Outsourcing Pekalongan Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 4,75%, Gaikindo Sambut Baik Demi Pemulihan Penjualan Mobil