"Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta," tegasnya.
Pemerintah, katanya, lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan. Mereka ingin mengatur mekanisme kontrapropaganda yang jelas, sekaligus meningkatkan kesadaran publik. Intinya, agar masyarakat sendiri yang makin piawai menyaring informasi menyesatkan.
Prosesnya sendiri masih panjang. Yusril menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih berkutat pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Mereka berjanji proses akan dilakukan terbuka, memberi ruang bagi partisipasi publik. Harapannya, kebijakan yang akhirnya dirumuskan benar-benar nyambung dengan kebutuhan dan tantangan di lapangan.
"Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan," pungkas Yusril.
"Tapi yang terpenting, pahami dulu esensi persoalan ini secara utuh. Jangan langsung ditolak mentah-mentah."
Artikel Terkait
Hakim Anwar Usman Buka Suara: Saya Jatuh, Hilang Ingatan, Kira Sudah Tamat
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektar di Tanah TNI AU, Nilainya Rp 14,5 Triliun
Peralatan Tempur dan Genangan: Kisah Para Pekerja Bertarung dengan Hujan yang Awet
Golkar MPR Siapkan Obligasi Daerah untuk Atasi Tekanan Anggaran