"Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta," tegasnya.
Pemerintah, katanya, lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan. Mereka ingin mengatur mekanisme kontrapropaganda yang jelas, sekaligus meningkatkan kesadaran publik. Intinya, agar masyarakat sendiri yang makin piawai menyaring informasi menyesatkan.
Prosesnya sendiri masih panjang. Yusril menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih berkutat pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Mereka berjanji proses akan dilakukan terbuka, memberi ruang bagi partisipasi publik. Harapannya, kebijakan yang akhirnya dirumuskan benar-benar nyambung dengan kebutuhan dan tantangan di lapangan.
"Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan," pungkas Yusril.
"Tapi yang terpenting, pahami dulu esensi persoalan ini secara utuh. Jangan langsung ditolak mentah-mentah."
Artikel Terkait
Honda Insight Kembali sebagai EV, Diproduksi di China untuk Pasar Jepang
Tim Hukum Yaqut Soroti Lima Kejanggalan Prosedur Penetapan Tersangka oleh KPK
Banjir Rendam 147 RT dan 19 Ruas Jalan di Jakarta, Ketinggian Air Capai 1,7 Meter
Israel Klaim Bertanggung Jawab atas Serangan ke Depot Minyak di Teheran