Persidangan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK masih terus bergulir. Di ruang sidang, tim hukumnya terus melancarkan kritik tajam. Mereka menilai penetapan tersangka klien mereka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 itu bermasalah secara prosedur.
Melissa Anggraini, koordinator kuasa hukum, menyoroti setidaknya lima kejanggalan. Intinya, proses yang dilakukan KPK dianggap cacat formil.
“Pertama, penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara. KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan pada 24 Februari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah,”
begitu penjelasan Mellisa dalam keterangannya, Minggu lalu.
Masalah lain yang diajukan adalah soal siapa yang menandatangani surat penetapan. Menurut Mellisa, itu dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik yang berwenang. Padahal, posisi pimpinan KPK sendiri bukanlah penyidik. “Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangannya,” ujarnya tegas.
Di sisi lain, Yaqut sendiri disebutkan belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Yang ada hanya surat pemberitahuan. Hal ini, menurut tim hukum, jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan dalam KUHAP baru.
“Praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur prosedur penetapan tersangka secara sah,” tambah Mellisa.
Argumen mereka semakin kuat dengan menyoroti inkonsistensi KPK. Untuk Surat Perintah Penyidikan saja, dasar hukum yang dipakai campur aduk antara KUHAP lama dan baru. Ini menciptakan ketidakpastian.
Dan yang terakhir, penetapan tersangka didasarkan pada notula ekspose. Padahal, notula semacam itu bukanlah alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. “Tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Mellisa.
Mereka berharap hakim bisa melihat semua ini dengan jernih. “Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan,” imbuhnya, menaruh harapan pada objektivitas majelis hakim dalam sidang praperadilan ini.
Tanggapan KPK: Bukan Ranah Praperadilan
Namun begitu, KPK punya jawaban yang tak kalah keras. Mereka berpendapat bahwa hampir semua dalil yang diajukan tim hukum Yaqut itu keliru tempat. Bukan ranah praperadilan sama sekali.
“Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan,”
kata Tim Biro Hukum KPK di sidang PN Jakarta Selatan.
Mereka bersikukuh bahwa surat penetapan tersangka hanyalah dokumen administratif dalam penyidikan, bukan upaya paksa. Jadi, tak bisa digugat di praperadilan. Begitu pula soal penghitungan kerugian negara dan pilihan hukum acara.
“Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan,”
tambahnya.
Intinya, KPK menilai gugatan Yaqut ini kabur dan mencampuradukkan kewenangan. Hakim praperadilan, dengan waktu sidang yang terbatas, tidak berwenang mengoreksi substansi perkara korupsi. Mereka mendesak agar permohonan ini ditolak.
“Dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur,” pungkas pernyataan KPK, menutup argumen mereka.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Hakim Kecam Dalih Tulang Punggung Keluarga
Polda Sumsel Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Subsidi di Musi Rawas, 12 Orang Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelewengan 10 Ton Pupuk Bersubsidi di Muara Enim, Tiga Tersangka Diamankan
Polisi Ungkap Kronologi Perusakan Kaca Mobil oleh Dua Sopir Angkot di Kampung Rambutan Dipicu Lawan Arah