Kabar mengejutkan datang dari KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi itu resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Tak main-main, uang tunai senilai Rp 2,6 miliar turut disita dalam pengembangan kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta itu dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," jelas Asep.
Dalam kasus yang mengguncang wilayah Pati ini, KPK tak hanya menjerat sang bupati. Tiga kepala desa juga ikut terseret, menjadikan total tersangka empat orang. Mereka adalah Sudewo sendiri, lalu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Merespons penetapan tersangka ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto angkat bicara. Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya sudah tak henti-hentinya memberi peringatan.
"Sudah berulangkali Kemendagri, KemenpanRB dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan," kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Artikel Terkait
Prabowo dan Pelaku Bisnis Inggris Bahas Peluang Investasi di Lancaster House
Dua Pria Diciduk Polisi Usai Transaksi Gelap 203 Butir Tramadol di Tangerang
Kemlu Pastikan Tak Ada WNI di Tengah Perebutan Greenland
DPR Gelar Rapat Perdana Pansus Reforma Agraria, Bahas Nasib Ribuan Desa Tertinggal