Namun begitu, ia mengakui ada tantangan nyata. Peringatan saja rupanya tak memadai. Soalnya, ujung-ujungnya diskresi dan kewenangan penuh justru berada di tangan sang kepala daerah.
"Tapi karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas kepala daerah," ujarnya. Ia lantas menekankan, "Penting untuk terus memperkuat sistem pengawasan dari publik."
Bima Arya pun berharap para pemimpin daerah di seluruh Indonesia bisa menjaga amanah rakyat dengan baik. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa sebenarnya aturan mainnya sudah jelas-jelas ada. Mekanisme rotasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri telah diatur dalam UU 20 Tahun 2023.
"Sebetulnya regulasinya jelas," ungkapnya. Ia merinci, untuk urusan rotasi atau promosi, secara normatif sudah ada Peraturan MenPAN-RB No. 22 Tahun 2021 yang mengatur pola karier PNS dan manajemen talenta. Tak ketinggalan, Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 juga mengatur tata cara mutasi. Setiap rotasi jabatan, tegasnya, punya persyaratan yang harus dipatuhi.
Kasus ini, sekali lagi, menyoroti betapa rentannya jabatan publik terhadap godaan. Aturan mungkin sudah tertata, tapi pada akhirnya semuanya kembali pada integritas personal di lapangan.
Artikel Terkait
Prabowo dan Pelaku Bisnis Inggris Bahas Peluang Investasi di Lancaster House
Dua Pria Diciduk Polisi Usai Transaksi Gelap 203 Butir Tramadol di Tangerang
Kemlu Pastikan Tak Ada WNI di Tengah Perebutan Greenland
DPR Gelar Rapat Perdana Pansus Reforma Agraria, Bahas Nasib Ribuan Desa Tertinggal