Bupati Pati Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Uang Rp 2,6 Miliar Diamankan KPK

- Rabu, 21 Januari 2026 | 08:55 WIB
Bupati Pati Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Uang Rp 2,6 Miliar Diamankan KPK

Namun begitu, ia mengakui ada tantangan nyata. Peringatan saja rupanya tak memadai. Soalnya, ujung-ujungnya diskresi dan kewenangan penuh justru berada di tangan sang kepala daerah.

"Tapi karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas kepala daerah," ujarnya. Ia lantas menekankan, "Penting untuk terus memperkuat sistem pengawasan dari publik."

Bima Arya pun berharap para pemimpin daerah di seluruh Indonesia bisa menjaga amanah rakyat dengan baik. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa sebenarnya aturan mainnya sudah jelas-jelas ada. Mekanisme rotasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri telah diatur dalam UU 20 Tahun 2023.

"Sebetulnya regulasinya jelas," ungkapnya. Ia merinci, untuk urusan rotasi atau promosi, secara normatif sudah ada Peraturan MenPAN-RB No. 22 Tahun 2021 yang mengatur pola karier PNS dan manajemen talenta. Tak ketinggalan, Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 juga mengatur tata cara mutasi. Setiap rotasi jabatan, tegasnya, punya persyaratan yang harus dipatuhi.

Kasus ini, sekali lagi, menyoroti betapa rentannya jabatan publik terhadap godaan. Aturan mungkin sudah tertata, tapi pada akhirnya semuanya kembali pada integritas personal di lapangan.


Halaman:

Komentar