Nah, data yang terkumpul itu langsung nyambung ke sistem pusat, yaitu E-TLE Nasional. Proses digital ini dianggap lebih transparan dan akuntabel. Hasilnya? Penindakan jadi seragam secara nasional dan setidaknya secara teori memberikan kepastian hukum buat pengendara.
Mekanismenya pun berubah. Kendaraan yang melanggar nggak lagi dihentikan di tempat seperti dulu. Semua diproses lewat sistem. Nantinya, surat konfirmasi atau tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi. Cara ini diharapkan bisa mempercepat proses, meminimalisir salah hitung, dan yang paling penting: menutup celah untuk praktik ‘lain-lain’ di jalan.
Namun begitu, Korlantas menegaskan bahwa misi mereka bukan sekadar menindak. “Pengoperasian ETLE Mobile Handheld ini juga punya tujuan edukasi dan pencegahan,” begitu kira-kira penjelasan mereka.
Harapannya sederhana: dengan pengawasan teknologi yang ketat, budaya tertib lalu lintas akan terbentuk sendiri. Angka pelanggaran dan kecelakaan bisa ditekan. Pada akhirnya, terciptalah Kamseltibcarlantas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas untuk jangka panjang.
Artikel Terkait
Bupati Pati Tersangkut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tangkap Tangan
Di Balik Kunjungan Gibran, Polri Jaga Ketertiban dan Bantuan untuk Korban Banjir Bekasi
Angin dan Dilema di Menara Kontrol: Mengapa Pesawat Tak Dialihkan ke Laut?
Bupati Pati Ditangkap KPK, Tarif Jabatan Perangkat Desa Capai Rp225 Juta