Korps Lalu Lintas Polri lagi-lagi memperluas jangkauan tilang elektronik. Kali ini, wilayah Sulawesi Tengah yang jadi sasaran. Mereka resmi mengoperasikan perangkat baru bernama Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld. Langkah ini bukan tanpa arahan, melainkan bagian dari instruksi langsung Kakorlantas, Irjen Agus Suryonugroho. Tujuannya jelas: menciptakan penegakan hukum yang lebih modern, objektif, dan tentu saja, adil.
Pemberian perangkatnya dilakukan secara langsung oleh Brigjen Faizal, sang Direktur Penegakan Hukum Korlantas. Di sisi lain, yang menerima adalah jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda setempat, dengan Kombes Pol Agung Tri Widiantoro sebagai pemimpinnya.
Ini bukan sekadar serah-terima biasa. Menurut pihak Korlantas, penguatan sistem tilang elektronik di Sulawesi Tengah sedang benar-benar digenjot.
Lalu, seperti apa sih alat baru ini? E-TLE Mobile Handheld pada dasarnya adalah perangkat genggam canggih untuk petugas di lapangan. Fungsinya menangkap pelanggaran secara real-time. Bukan cuma jepret foto atau rekam video kendaraan pelanggar, alat ini sudah dibekali kecerdasan buatan atau AI. Data pendukung seperti waktu, lokasi pasti, arah kendaraan, dan plat nomor pun terekam semuanya.
Artikel Terkait
Bupati Pati Tersangkut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tangkap Tangan
Di Balik Kunjungan Gibran, Polri Jaga Ketertiban dan Bantuan untuk Korban Banjir Bekasi
Angin dan Dilema di Menara Kontrol: Mengapa Pesawat Tak Dialihkan ke Laut?
Bupati Pati Ditangkap KPK, Tarif Jabatan Perangkat Desa Capai Rp225 Juta