Pria di Bogor Tewaskan Istri Usai Dijebak dan Dikhianati

- Selasa, 20 Januari 2026 | 13:55 WIB
Pria di Bogor Tewaskan Istri Usai Dijebak dan Dikhianati

Seorang pria berinisial NA (46) kini resmi berstatus tersangka. Ia diduga membunuh istrinya sendiri, EN (51), di kawasan Sukaraja, Bogor. Tak tanggung-tanggung, polisi langsung menjeratnya dengan pasal berlapis. Saat ini, NA sudah mendekam di tahanan Polres Bogor.

Kabar penahanan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, pada Selasa lalu.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres," ujar Hamzah.

Dia menjelaskan, ancaman hukumannya sangat berat. Bisa seumur hidup, bahkan pidana mati. Pasal yang disiapkan adalah Pasal 458 KUHP untuk pembunuhan biasa, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk pembunuhan berencana, jaksa akan mengajukan Pasal 459 KUHP. Hukumannya lebih mengerikan lagi: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambahnya menegaskan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar