Seorang pria berinisial NA (46) kini resmi berstatus tersangka. Ia diduga membunuh istrinya sendiri, EN (51), di kawasan Sukaraja, Bogor. Tak tanggung-tanggung, polisi langsung menjeratnya dengan pasal berlapis. Saat ini, NA sudah mendekam di tahanan Polres Bogor.
Kabar penahanan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, pada Selasa lalu.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres," ujar Hamzah.
Dia menjelaskan, ancaman hukumannya sangat berat. Bisa seumur hidup, bahkan pidana mati. Pasal yang disiapkan adalah Pasal 458 KUHP untuk pembunuhan biasa, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk pembunuhan berencana, jaksa akan mengajukan Pasal 459 KUHP. Hukumannya lebih mengerikan lagi: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambahnya menegaskan.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing