Dua Periode Waktu yang Diusut
Kasus Petral ini sendiri memang sedang jadi sorotan. Kejagung mengusut dugaan korupsi dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik. Anang Supriatna belum mau merinci detailnya, tapi dia memberi sedikit gambaran soal rentang waktu yang sedang dibongkar.
"Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015," jelas Anang dalam kesempatan terpisah, Jumat (21/11/2025) lalu. "Dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah."
Jadi, apa hubungannya dengan kasus lain? Ternyata, penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang sudah bergulir di pengadilan. Beberapa terdakwa di kasus lama itu bahkan sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus Petral.
Namun begitu, Anang tak menyebut nama-nama mereka. "Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu," tuturnya. "Kan lihat periodisasinya, nanti jabatan akan berkaitan gitu."
Nah, dengan diperiksanya kembali Sudirman Said, penyidikan kasus ini tampaknya makin digenjot. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Menkominfo Sidak ke Kantor Meta, Desak Kepatuhan Atasi Kejahatan Digital
Kinerja Anak Perusahaan BRI Melonjak, Aset Tembus Rp267 Triliun
Hetifah Sjaifudian Soroti Dua Kasus di Undip: Dugaan Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan Harus Diinvestigasi Terpisah
DPR Soroti Kasus Korupsi Bupati Pekalongan: Harus Jadi Pelajaran bagi Kepala Daerah