Dua pria diamankan polisi usai diduga melakukan aksi tak senonoh di dalam bus Transjakarta. Kejadiannya di rute 1A, dan keduanya kini sudah berstatus tersangka. Inisial mereka HW dan FTR.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi hal itu.
Menurutnya, pasal yang menjerat adalah Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Dia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengalami pelecehan seksual, khususnya di tempat umum seperti angkutan massal.
Ceritanya begini. Semua berawal pada Kamis (15/1) sore, sekitar pukul 18.20 WIB. Lokasinya di sekitar Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, seorang korban yang baru selesai beraktivitas sedang berdiri di dalam bus yang penuh.
Artikel Terkait
Hassan Wirajuda Soroti Syarat Kunci Mediasi Damai: Penerimaan Para Pihak yang Bertikai
Pegawai Toko di Cisarua Tewaskan Majikan Pasutri dengan Golok dan Senapan
Negara-Negara Arab dan Barat Serentak Kecam Serangan Balasan Iran di Timur Tengah
Trump Klaim Fasilitas Militer Iran Hancur, Ratusan Warga Mengungsi ke Pakistan