Komisi III Buka Pembahasan Dua RUU Krusial dengan Dengar Pendapat Ahli

- Jumat, 16 Januari 2026 | 13:50 WIB
Komisi III Buka Pembahasan Dua RUU Krusial dengan Dengar Pendapat Ahli

Komisi III DPR kembali mengawali proses legislasi untuk dua rancangan undang-undang yang dinilai krusial. Mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian DPR, membahas Naskah Akademik untuk RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dua RUU ini, jika nanti jadi undang-undang, bakal punya dampak besar buat sistem hukum kita.

Rapat itu sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati dari Fraksi Golkar. Dari awal, ia menegaskan komitmen untuk mengedepankan transparansi dan kajian ilmiah dalam setiap pembahasan.

"Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,"

ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (16/1/2026).

Menurut Sari, kompleksitas kedua RUU itu sangat tinggi. Makanya, penjelasan langsung dari para ahli di Badan Keahlian DPR dianggap penting. Mereka butuh klarifikasi soal proses penyusunan naskah akademik, sekaligus mendalami isi pasal-pasalnya.

"Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),"

jelasnya lebih lanjut.

Nah, sebagai upaya membangun kepercayaan, rapat ini sengaja digelar terbuka dan disiarkan langsung. Masyarakat bisa menyaksikan prosesnya dari awal. Bagi Sari, ini adalah bukti keseriusan DPR, khususnya Komisi III, dalam menangani regulasi strategis semacam ini.

"Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,"

ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga menekankan satu hal. RUU Perampasan Aset ini punya kaitan erat dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Karena itu, pembahasannya harus super hati-hati dan komprehensif. Tujuannya, agar hasil akhirnya selaras dengan prinsip negara hukum dan tetap menjunjung tinggi perlindungan HAM.

"Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,"

tutup Sari.

Pada akhirnya, melalui RDP ini, harapannya jelas. Komisi III ingin kedua regulasi itu punya landasan akademik yang kuat. Lebih dari sekadar dokumen, mereka berharap RUU-RUU ini nantinya benar-benar bisa menjawab kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar