Nah, sebagai upaya membangun kepercayaan, rapat ini sengaja digelar terbuka dan disiarkan langsung. Masyarakat bisa menyaksikan prosesnya dari awal. Bagi Sari, ini adalah bukti keseriusan DPR, khususnya Komisi III, dalam menangani regulasi strategis semacam ini.
"Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,"
ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan satu hal. RUU Perampasan Aset ini punya kaitan erat dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Karena itu, pembahasannya harus super hati-hati dan komprehensif. Tujuannya, agar hasil akhirnya selaras dengan prinsip negara hukum dan tetap menjunjung tinggi perlindungan HAM.
"Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,"
tutup Sari.
Pada akhirnya, melalui RDP ini, harapannya jelas. Komisi III ingin kedua regulasi itu punya landasan akademik yang kuat. Lebih dari sekadar dokumen, mereka berharap RUU-RUU ini nantinya benar-benar bisa menjawab kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Artikel Terkait
Nisfu Syaban 1447 H Jatuh pada 3 Februari 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Tabungan Rp 1,7 Juta Hanyut, Kisah Pilu Penjual Gorengan di Tengah Banjir Pandeglang
Vape Narkoba Rp 18 Miliar Digagalkan di Apartemen Mewah Sudirman
Kedutaan Selandia Baru di Teheran Ditutup, Diplomat Dievakuasi Amid Kerusuhan