Komisi III DPR kembali mengawali proses legislasi untuk dua rancangan undang-undang yang dinilai krusial. Mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian DPR, membahas Naskah Akademik untuk RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dua RUU ini, jika nanti jadi undang-undang, bakal punya dampak besar buat sistem hukum kita.
Rapat itu sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati dari Fraksi Golkar. Dari awal, ia menegaskan komitmen untuk mengedepankan transparansi dan kajian ilmiah dalam setiap pembahasan.
"Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,"
ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (16/1/2026).
Menurut Sari, kompleksitas kedua RUU itu sangat tinggi. Makanya, penjelasan langsung dari para ahli di Badan Keahlian DPR dianggap penting. Mereka butuh klarifikasi soal proses penyusunan naskah akademik, sekaligus mendalami isi pasal-pasalnya.
"Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),"
jelasnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Nisfu Syaban 1447 H Jatuh pada 3 Februari 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Tabungan Rp 1,7 Juta Hanyut, Kisah Pilu Penjual Gorengan di Tengah Banjir Pandeglang
Vape Narkoba Rp 18 Miliar Digagalkan di Apartemen Mewah Sudirman
Kedutaan Selandia Baru di Teheran Ditutup, Diplomat Dievakuasi Amid Kerusuhan