KPK Ungkap Aliran Uang Haram Rp 53 Miliar ke Mantan Pejabat Pensiunan Kemnaker

- Jumat, 16 Januari 2026 | 07:45 WIB
KPK Ungkap Aliran Uang Haram Rp 53 Miliar ke Mantan Pejabat Pensiunan Kemnaker

Kasus pemerasan izin tenaga kerja asing di Kemnaker terus bergulir. KPK tak berhenti mengurai benang kusut ini, dan temuan terbarunya cukup mengejutkan: ternyata ada tersangka yang masih menerima aliran uang haram itu meski statusnya sudah pensiun.

Menurut penyidik, modusnya berjalan bertahun-tahun, dari 2019 hingga 2023. Nilai uang yang berhasil dikumpulkan dari calon TKA yang dipaksa bayar itu fantastis: mencapai Rp 53 miliar. Uang sebanyak itu mengalir dari praktik pemerasan sistematis yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, jumlah tersangka pun bertambah. Awalnya delapan orang, kini sudah sembilan nama yang masuk dalam daftar. Mereka diduga terlibat dalam jaringan yang memeras para tenaga kerja asing yang ingin mengurus izin kerja di Indonesia.

Berikut nama-nama yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka:

Gatot Widiartono. Dia menjabat sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) untuk periode 2021-2025.

Putri Citra Wahyoe. Perannya ganda: sebagai Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan juga Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA sejak tahun 2024.

Lalu ada Jamal Shodiqin. Pria ini sebelumnya Analis TU di Direktorat PPTKA, sebelum kemudian beralih peran menjadi Pengantar Kerja Ahli Pertama di direktorat yang sama.


Halaman:

Komentar