Polemik soal mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat. Kali ini, Ketua Umum SOKSI sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara. Ia mendorong evaluasi terhadap pilkada langsung yang telah berjalan sekitar dua dekade, dengan opsi pemilihan melalui DPRD sebagai alternatif yang konstitusional.
Bagi Misbakhun, perdebatan ini sebenarnya hal yang wajar. Ia menghargai semua pendapat yang muncul dari berbagai pihak. Namun begitu, ia mengingatkan agar publik tidak dibingungkan oleh narasi yang tidak utuh.
"Publik harus tau bahwa dalam hal pemilihan Kepala Daerah dipilih secara demokratis, artinya bahwa secara langsung atau lewat DPRD semua konstitusional, dan hal ini sudah tertuang dalam UUD BAB VI pasal 18 point 4," tegas Misbakhun kepada wartawan, Rabu (15/1/2026).
Landasan pemikirannya berakar pada Pancasila. Menurutnya, meski UUD 1945 telah empat kali diamandemen, Pancasila tetap kokoh sebagai roh bangsa.
"Sila ke-4 Pancasila berbunyi 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'. Itu esensi demokrasi kita lewat musyawarah untuk mufakat," ujarnya.
Dorongan evaluasi ini bukan tanpa alasan. Misbakhun mengaku, aspirasi masyarakat telah banyak sampai, termasuk kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Masyarakat mempertanyakan manfaat dan mudarat pilkada langsung dibandingkan lewat DPRD.
"Semua itu konstitusional, tetapi perlu kita evaluasi. Kita lakukan ini demi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan bangsa," katanya.
Artikel Terkait
Korlantas Andalkan Teknologi Digital untuk Atur Arus Mudik dan Balik di Tol
Jakarta Electric PLN Mobile Lolos ke Final Four Proliga Usai Kalahkan Livin Mandiri 3-0
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta: Maghrib Pukul 18.15
Ketua Peradi Jakbar: Probono Adalah Berbisnis dengan Tuhan