Lalu, apa saja pertimbangannya? Misbakhun memaparkan sejumlah poin yang ia sebut berasal dari aspirasi yang terkumpul. Pertama, soal penghematan keuangan negara. Kemudian, calon kepala daerah akan terseleksi lebih ketat oleh DPRD dengan visi-misi yang jelas.
Ongkos politik yang lebih rendah, menurutnya, bisa menjadi upaya pencegahan korupsi sejak dini. Dengan begitu, kepala daerah bisa fokus bekerja melayani publik.
Di sisi lain, sistem ini diharapkan mampu menghentikan politik uang yang selama ini marak dan merusak moral. Juga untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat.
"Bahkan banyak ditemukan putusnya hubungan kekeluargaan karena beda pilihan," imbuh Misbakhun. Masih banyak aspirasi lain, katanya, yang perlu dikonsolidasikan.
Ia juga menyinggung sejarah. "Sejarah demokrasi bangsa Indonesia dari pasca kemerdekaan hingga reformasi sudah sangat jelas dirasakan masyarakat perbedaan-perbedaan serta polemik yang berkembang dalam setiap perhelatan elektoral," ucapnya.
Sistem otonomi daerah yang berjalan sejak 1999, dalam pandangannya, harus mampu memajukan Indonesia. Kunci utamanya adalah lahirnya kepala daerah yang kompeten hasil seleksi ketat DPRD.
Dan tentu, tanggung jawab besar ada di pundak dewan. "DPRD juga harus mempertanggungjawabkan kepada konstituennya karena sudah mewakili rakyat dalam memilih kepala daerah," pungkasnya tegas.
Artikel Terkait
Korlantas Andalkan Teknologi Digital untuk Atur Arus Mudik dan Balik di Tol
Jakarta Electric PLN Mobile Lolos ke Final Four Proliga Usai Kalahkan Livin Mandiri 3-0
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta: Maghrib Pukul 18.15
Ketua Peradi Jakbar: Probono Adalah Berbisnis dengan Tuhan