Korban demi korban mulai angkat bicara. Mereka semua mengaku tertipu oleh skema trading kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald. Yang satu ini, kerugiannya bikin merinding: sampai Rp 3 miliar. Rungkad, katanya.
Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas, Kombes Budi Hermanto, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. “Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi tanggal 9 Januari 2026,” ujarnya kepada awak media pada Senin (12/1).
Pelapor berinisial Y itu melaporkan dugaan penipuan investasi kripto.
Nama Timothy Ronald memang mencuat di media sosial terkait kasus ini. Tapi ternyata, bukan cuma dia. Ada satu nama lagi yang ikut terseret: Kalimasada. Dua figur ini jadi sorotan.
Yang miris, kebanyakan korban disebutkan masih berusia muda, antara 18 sampai 27 tahun. Generasi Z. Kerugiannya? Ditaksir mencapai miliaran rupiah angka yang fantastis untuk usia mereka.
Artikel Terkait
Menkominfo Tegaskan Perjanjian Data dengan AS Tidak Serahkan Data Warga
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus Campak, DPR Desak Kemenkes Siaga Penuh
Menteri Ghana Ungkap 55 Warga Negara Tewas di Ukraina Akibat Rekrutmen Ilegal Rusia
GAPKI Serukan Diplomasi Perdagangan Kuat Antisipasi Hambatan Ekspor