KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:55 WIB
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar pemeriksaan. Kali ini, yang dipanggil adalah Iin Farihin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Bulan Bintang. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, Iin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi. Pemeriksaan berlangsung Selasa (13/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada para wartawan.

Iin tidak sendirian. Ada sejumlah nama lain yang juga turut diperiksa hari itu. Mereka adalah Sugiarto dan Yayat Sudrajat alias Lippo yang berprofesi sebagai wiraswasta. Lalu ada Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, seorang karyawan swasta, dan Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, juga wiraswasta. Dari pihak pemerintah, hadir Hadi Ramadhan Darsono, Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya. Tak ketinggalan, seorang driver bernama Dwi Welly Agustine alias Icong.

Ini bukan kali pertama KPK memanggil anggota dewan setempat. Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (12/1), giliran anggota DPRD Bekasi Nyumarno yang menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.

Budi Prasetyo menjelaskan, fokus pemeriksaan terhadap Nyumarno adalah untuk mendalami aliran dana yang diduga mengarah kepadanya.

“Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.

Kasus ini sendiri sudah menetapkan tiga tersangka. Paling utama tentu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Lalu ada ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Dugaan KPK, Ade dan ayahnya menerima uang ijon proyek yang nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan sebuah proyek yang rencananya baru akan digarap pada 2026. Artinya, proyeknya sendiri bahkan belum ada.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar,” kata Asep Guntur.

Ia menambahkan, “Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.”

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar