Gusti Purboyo Kini Resmi Dinobatkan Sebagai Raja PB XIV Keraton Surakarta
SOLO - Suksesi kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat telah resmi berlangsung. Putra mahkota, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro, yang akrab disapa Gusti Purboyo, secara resmi mengumumkan diri sebagai Sinuhun Paku Buwono (PB) XIV.
Pengumuman bersejarah ini dilakukan tepat sebelum pemberangkatan jenazah mendiang ayahandanya, PB XIII, ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, Yogyakarta, pada Rabu (5/11).
Ikrar Kesanggupan Sebagai Raja Baru
Di hadapan keluarga besar keraton dan para abdi dalem, Gusti Purboyo dengan khidmat membacakan ikrar kesanggupannya untuk memimpin. Dalam bahasa Jawa, ia menyatakan, "Atas perintah PB XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini disebut sebagai Raja PB XIV."
Pengucapan sumpah ini mendapatkan legitimasi dari keluarga. Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbaikusuma Dewayani, kakak tertua PB XIV, menegaskan bahwa langkah yang diambil sang adik telah sesuai sepenuhnya dengan adat dan tradisi Kasunanan.
Simbol Kesetiaan dan Penghormatan
GKR Timoer menjelaskan bahwa sumpah yang diucapkan di hadapan jenazah sang ayahanda bukanlah sebuah pelanggaran adat, melainkan justru sebuah simbol kesetiaan dan bentuk penghormatan tertinggi terhadap garis kepemimpinan Keraton Surakarta.
Dengan ikrar tersebut, ia menegaskan bahwa Keraton Surakarta tidak mengalami kekosongan kekuasaan. "Segala prosesi adat dan tanggung jawab pemerintahan keraton tetap berjalan sebagaimana mestinya, di bawah pimpinan raja baru, Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV," tambah GKR Timoer.
Harapan untuk Menjaga Kondusivitas Keraton
Sebelumnya, Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, telah menyampaikan harapan agar pembahasan suksesi ditunda hingga 40 hari setelah wafatnya PB XIII. "Untuk saat ini belum, kami fokus mendoakan dulu. Perlu 40 hari," ujarnya.
Tedjowulan juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghindari perpecahan di internal keluarga besar keraton. "Harapan saya, jangan cuma ribut saja. Undang-undang ada, jangan ribut, nanti diambil pemerintah loh," tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta berada di bawah kepemimpinan PB XIII yang didampingi Maha Menteri, dengan koordinasi bersama Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkot Surakarta.
Artikel Terkait
Harga BBM Global Melonjak Akibat Ketegangan AS-Iran, Hong Kong Catatkan Harga Termahal Rp72.253 per Liter
Beckham Putra Percaya Diri Hadapi Persija, Kemenangan atas PSIM Jadi Modal Berharga Persib
15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, LPS Genjot Literasi Keuangan
Setelah 20 Kali Gagal, Perempuan Pematangsiantar Akhirnya Raih Beasiswa LPDP ke King’s College London