“Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.
Kasus ini sendiri sudah menetapkan tiga tersangka. Paling utama tentu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Lalu ada ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Dugaan KPK, Ade dan ayahnya menerima uang ijon proyek yang nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan sebuah proyek yang rencananya baru akan digarap pada 2026. Artinya, proyeknya sendiri bahkan belum ada.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar,” kata Asep Guntur.
Ia menambahkan, “Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.”
Artikel Terkait
Istri Tersangka Kemnaker Divonis Minta Maaf Terbuka Usai Langgar Kode Etik KPK
Kapolresta Blusukan di Tengah Genangan, Bawa Bantuan dan Tim Medis ke Kasemen
Pezeshkian Turun ke Jalan, Ribuan Pendukung Serukan Perlawanan di Teheran
Menu Ayam Diduga Picu Keracunan Massal, 803 Orang Terjangkit di Grobogan