JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara. Soal apa? Ternyata terkait kehadiran sejumlah prajurit TNI yang mengamankan sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurut mereka, pengamanan seperti itu wajar saja, asal sesuai kebutuhan.
“Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah berjalan beberapa waktu. Ini dilakukan karena dari penilaian risiko, memang ada kebutuhan untuk itu,” jelas Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pernyataan itu dia sampaikan Selasa (6/1/2026). Intinya, pelibatan unsur militer dalam berbagai kegiatan Kejaksaan khususnya di bidang pidana khusus bisa dilakukan. Syaratnya cuma satu: harus ada pertimbangan risiko yang matang.
“Jadi, pengamanan dengan melibatkan anggota TNI itu untuk segala kegiatan di Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,” tegas Riono.
Tak cuma sidang. Riono menambahkan, ruang lingkupnya lebih luas. Kegiatan lain yang masih berkaitan dengan tugas pokok Kejaksaan juga bisa melibatkan mereka. “Bukan cuma persidangan. Kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas kami pun bisa,” paparnya.
Namun begitu, kehadiran tiga prajurit TNI di sidang pembacaan eksepsi Nadiem, Senin (5/1/2026) lalu, sempat bikin riuh. Mereka berdiri di bagian depan ruang sidang, tepat di hadapan majelis hakim. Posisi itu langsung menarik perhatian Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Saat itu, penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir, sedang membacakan eksepsi. Rekannya, Ari Yusuf Amir, hendak melanjutkan. Tapi hakim Purwanto menyela.
Dia terlihat menegur ketiga anggota TNI yang berpangkat Prajurit Dua dan Kopral Dua itu. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ Pak, karena mengganggu kamera,” ujar Purwanto.
Hakim lalu meminta mereka mundur ke belakang. “Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang,” sambungnya.
Ketiga prajurit itu sempat mundur beberapa langkah. Tapi rupanya belum cukup. Purwanto meminta mereka mundur lebih jauh lagi. “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media,” pintanya.
Kasus yang menjerat Nadiem ini sendiri cukup serius. Dia didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Ada juga dakwaan lain: memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Sidangnya masih akan berlanjut, dan pengamanan ketat dengan atau tanpa TNI tampaknya akan tetap menjadi pemandangan yang tak terhindarkan.
Artikel Terkait
Lima Negara Catat Lonjakan Peringkat FIFA, Timnas Indonesia Naik ke Posisi 118
IRGC Serang Markas Armada Kelima AS di Bahrain, Balas Serangan Militer Amerika di Iran Selatan
Chatib Basri Bantah Ekonomi Indonesia 2026 Setara Krisis 1998, Soroti Risiko Harga Pangan dan Kredibilitas Fiskal
Pembiayaan Cicil Emas BSI Melonjak 97,9 Persen, Tembus Rp16,93 Triliun di Tengah Tren Investasi Lindung Inflasi