Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, suasana tegang menyelimuti persidangan kasus pengadaan laptop untuk sekolah. Cepy Lukman Rusdiana, mantan pejabat di Kemendikbudristek, hadir sebagai saksi. Kesaksiannya mengungkap sebuah titik penting: ada arahan dari pimpinan untuk mengutamakan Chromebook dalam kajian teknis pengadaan.
Menurut Cepy, arahan itu datang langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Makarim. Namun, Nadiem tidak menyampaikannya sendiri. Perintah itu disalurkan melalui staf khususnya.
"Pada saat itu yang dibahas apa? Atau kenapa diadakan rapat tanggal 6?" tanya jaksa, mencoba merunut kronologi.
Cepy pun menjawab dengan rinci. Rapat tanggal 6 itu, katanya, membahas hasil kajian yang sudah disusun timnya. Tapi kemudian, arahnya berubah.
"Di situ kesimpulannya bahwa ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook," jelas Cepy.
Tak hanya Fiona. Cepy menyebut ada nama lain, Hamid, yang juga menyampaikan pesan serupa. Intinya, keputusan sudah bulat. "Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, 'go ahead dengan Chromebook'," lanjutnya menirukan ucapan Hamid.
Jelas sudah. Keputusan puncak itu membuat tim teknis tak punya pilihan lain. Mereka harus mengkaji sesuatu yang sudah ditentukan, yaitu mengarah ke Chromebook. Dua staf khusus Nadiem, Fiona dan buron Jurist Tan, disebut sebagai penyampai arahan tersebut.
Artikel Terkait
Istri Tersangka Kemnaker Divonis Minta Maaf Terbuka Usai Langgar Kode Etik KPK
Kapolresta Blusukan di Tengah Genangan, Bawa Bantuan dan Tim Medis ke Kasemen
Pezeshkian Turun ke Jalan, Ribuan Pendukung Serukan Perlawanan di Teheran
Menu Ayam Diduga Picu Keracunan Massal, 803 Orang Terjangkit di Grobogan