"Itu kan tadi tanggal 6 itu sudah ada arahan itu ya, untuk tim teknis supaya mengkaji yang mengarah ke Chromebook, padahal itu perintah dari Menteri pada saat itu yang disampaikan melalui...?" tanya jaksa lagi, memastikan.
"Fiona dan Pak Hamid," jawab Cepy singkat.
Di sisi lain, sidang ini sendiri menyasar tiga terdakwa: Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam. Mereka didakwa terlibat dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Angka kerugiannya fantastis. Jaksa Roy Riady, dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, menyebut totalnya mencapai Rp 2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal utama.
Pertama, dari kemahalan harga laptop Chromebook itu sendiri. Nilainya disebut sekitar Rp 1,5 triliun lebih. Kedua, dari pengadaan fitur Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tak diperlukan dan tak bermanfaat. Untuk poin ini, kerugiannya setara dengan Rp 621 miliar lebih.
Semua angka itu berdasarkan hasil audit resmi. Sidang masih berlanjut, dan kesaksian Cepy hari itu menambah satu puzzle penting dalam cerita panjang pengadaan yang bermasalah ini.
Artikel Terkait
Menteri Yandri Susanto Gandeng Raffi Ahmad hingga Kemendag untuk Pacu Desa
Istri Tersangka Kemnaker Divonis Minta Maaf Terbuka Usai Langgar Kode Etik KPK
Kapolresta Blusukan di Tengah Genangan, Bawa Bantuan dan Tim Medis ke Kasemen
Pezeshkian Turun ke Jalan, Ribuan Pendukung Serukan Perlawanan di Teheran