"Nah, Rp 23 miliar ini rinciannya Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan sisanya Rp 8 miliar sebagai fee yang diminta oknum."
Tapi negosiasi belum selesai. Pihak perusahaan masih mencoba menawar, meminta agar fee Rp 8 miliar itu dipotong jadi Rp 4 miliar saja.
Meski begitu, pada akhirnya suap tetap mengalir. KPK menduga pejabat pajak, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan penilai Askob Bahtiar (ASB), menerima uang sekitar Rp 4 miliar terkait fee pengurang pajak PT WP itu.
Kelima tersangka terbagi dalam dua peran. Di sisi penerima, ada tiga nama: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Sementara dari pihak pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di sektor perpajakan. Meski cara pengungkapannya berbeda, substansi masalahnya tetap sama: godaan untuk memotong angka dengan cara yang salah.
Artikel Terkait
Pengadilan Militer Dengar Eksepsi Tiga Prajurit TNI AD Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan
Pelatih Malut United Soroti Ketidakpatuhan Pemain Usai Takluk di Kandang Sendiri
Iran Tegaskan Tak Tunduk pada Ancaman AS, Harga Minyak Melonjak
Persija Gelar Workshop Fotografi ke-5 di Sela Laga Kandang