Pengungkapan tersangka kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara kali ini terasa berbeda. KPK, misalnya, memilih untuk tidak memamerkan para tersangka di depan kamera saat jumpa pers. Langkah ini cukup mencolok, mengingat biasanya para oknum ditampilkan dengan rompi oranye. Tampaknya ada perubahan gaya dalam penyajian kasus ke publik.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak itu sendiri melibatkan lima orang tersangka. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kisahnya berawal dari September 2025 silam.
Saat itu, PT Wanatiara Persada (WP) baru saja melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Nah, pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara di tahun 2025 kemudian menemukan sesuatu: ada potensi kekurangan bayar yang fantastis, sekitar Rp 75 miliar.
Perusahaan pun tak terima. Mereka mengajukan sanggahan. Di titik inilah, menurut KPK, permainan dimulai. Agus Syaifudin (AGS), sang Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, konon menawarkan "solusi". Ia meminta PT WP untuk membayar Rp 23 miliar saja, angka yang sudah termasuk nilai pengurangan pajak plus fee untuk oknum.
Asep Guntur mencoba merinci skema itu.
"Awalnya Rp 75 miliar, lalu disanggah. Turun terus sampai akhirnya oleh saudara AGS ini ditawarkan, 'Ya sudah Anda bayar all in Rp 23 miliar'," ujarnya.
Artikel Terkait
57 RT dan 39 Ruas Jalan Terendam, Hujan Deras Lumpuhkan Sejumlah Titik di Jakarta
Banjir Setinggi Betis, Pedagang dan Tukang Parkir di Mangga Dua Tetap Bertahan
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror Bom Molotov ke Rumah DJ Donny
Genangan di Sunter dan Kelapa Gading Mulai Surut, Lalu Lintas Berangsur Normal