Pengungkapan tersangka kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara kali ini terasa berbeda. KPK, misalnya, memilih untuk tidak memamerkan para tersangka di depan kamera saat jumpa pers. Langkah ini cukup mencolok, mengingat biasanya para oknum ditampilkan dengan rompi oranye. Tampaknya ada perubahan gaya dalam penyajian kasus ke publik.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak itu sendiri melibatkan lima orang tersangka. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kisahnya berawal dari September 2025 silam.
Saat itu, PT Wanatiara Persada (WP) baru saja melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Nah, pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara di tahun 2025 kemudian menemukan sesuatu: ada potensi kekurangan bayar yang fantastis, sekitar Rp 75 miliar.
Perusahaan pun tak terima. Mereka mengajukan sanggahan. Di titik inilah, menurut KPK, permainan dimulai. Agus Syaifudin (AGS), sang Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, konon menawarkan "solusi". Ia meminta PT WP untuk membayar Rp 23 miliar saja, angka yang sudah termasuk nilai pengurangan pajak plus fee untuk oknum.
Asep Guntur mencoba merinci skema itu.
"Awalnya Rp 75 miliar, lalu disanggah. Turun terus sampai akhirnya oleh saudara AGS ini ditawarkan, 'Ya sudah Anda bayar all in Rp 23 miliar'," ujarnya.
Artikel Terkait
Hujan Deras, Mobil Ringsek di KM 11 Tol Serpong Picu Macet Parah
Kaesang Pasang Target Gila-Gilaan: Jateng Harus Jadi Kandang Gajah PSI di 2029
Kecelakaan dan Truk Pecah Ban Pagi Ini, Jagorawi Macet Parah
Waspada Hujan Seharian, BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur dari Pagi hingga Dini Hari