KPK Beberkan Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan, Mantan Menag Yaqut Ditahan

- Minggu, 11 Januari 2026 | 14:35 WIB
KPK Beberkan Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan, Mantan Menag Yaqut Ditahan

Nah, yang lebih runyam lagi, KPK mengendus adanya aliran uang balik atau kickback dalam kasus ini. "Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ungkapnya. Soal ini, penyelidikan masih terus digali lebih dalam.

Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah yang didapat Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun. Namun, niat baik itu seperti disimpangkan.

Bukannya menambah porsi reguler sesuai UU Haji yang mengatur kuota khusus hanya 8 persen, Kemenag di era Yaqut malah membagi rata. Akibatnya, kuota 2024 jadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.

Di sisi lain, KPK menduga ada permainan kotor di balik pembagian itu. Mereka mencium kongkalikong antara oknum di Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus. Modusnya? Menawarkan "percepatan" dengan tarif fantastis.

Calon jemaah yang ingin berangkat tahun itu, tanpa antre panjang, diduga dikenai tarif antara 2.400 hingga 7.000 dolar AS per orang. Padahal, seharusnya untuk haji khusus pun tetap ada antrean sekitar 2-3 tahun. Uang yang terkumpul itu lalu mengalir balik sebagai kickback.

Yang menarik, uang itu sempat dikembalikan. Kenapa? Rupanya, oknum tersebut ketakutan saat wacana pembentukan pansus haji oleh DPR mengemuka tahun 2024 lalu. Mereka berusaha menutupi jejak, tapi tampaknya sudah terlambat.


Halaman:

Komentar