KPK resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf ahli mantan menteri itu, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
Menurut penjelasan KPK, peran Yaqut terlihat jelas. Ia disebut membagikan kuota tambahan 20 ribu dari Arab Saudi dengan cara yang melenceng. Alih-alih mengikuti aturan yang menetapkan porsi 93 persen untuk haji reguler, Yaqut justru membaginya sama rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tegas menyatakan hal itu melanggar aturan.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Asep di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Lalu, bagaimana dengan Gus Alex?
"Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," tambah Asep.
Artikel Terkait
Satgas Saber Pangan Layangkan 350 Teguran dan Proses 4 Perkara Pidana Jelang Hari Besar 2026
Polri, TNI, dan Masyarakat Aktifkan Pos Siskamling Jaksel untuk Amankan Ramadhan dan Antisipasi Mudik
Polres Depok Gandeng Ormas Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri 2026
Anggota Komisi III Kritik Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton