Lima nama telah masuk dalam daftar tersangka KPK. Mereka adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP yang sama), dan ASB (tim Penilai). Dua lainnya dari pihak wajib pajak, yakni ABD selaku konsultan dan EY selaku staf dari PT Wanatiara Persada (PT WP).
Semuanya berawal dari pemeriksaan rutin. Tim dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT WP yang nilainya fantastis: sekitar Rp 75 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modusnya. Menurut penyelidikan, AGS selaku Kepala Seksi meminta PT WP membayar pajak 'all in' senilai Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar itu.
"Dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," kata Asep.
PT WP sempat keberatan. Mereka akhirnya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar saja. Namun begitu, suap itu ternyata cukup berpengaruh. Nilai kekurangan pajak yang semula Rp 75 miliar, tiba-tiba merosot drastis dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
"Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal," tutur Asep. Akibatnya, negara dirugikan dengan jumlah yang sangat signifikan. Hanya tersisa kewajiban bayar Rp 15,7 miliar bagi perusahaan tersebut.
Kasus ini, seperti yang diakui DJP sendiri, adalah tamparan keras. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya dan janji pembenahan yang digaungkan.
Artikel Terkait
Anak Gajah Sumatera Ditemukan Mati Terjerat Tali di Taman Nasional Tesso Nilo
Menguak Makna Iftar Mubarak, Lebih dari Sekadar Ucapan Selamat Berbuka
Menteri Fadli Zon Resmikan Pemugaran Cagar Budaya Masjid Padang Betuah di Bengkulu Tengah
Kim Jong Un Tegaskan Fokus Perluasan dan Penguatan Senjata Nuklir