Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak. Kali ini, sorotan utama jatuh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Yang cukup menyita perhatian, tiga dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata adalah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sendiri.
Menanggapi hal ini, DJP tak bisa berkelit. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakatnya, Rosmauli, institusi itu secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf itu disampaikan pada Minggu (11/1/2026).
"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," ujar Rosmauli.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan secara nyata. Pelayanan perpajakan, klaimnya, tetap harus berjalan untuk memenuhi kebutuhan publik dan dunia usaha. Rosmauli berharap kasus ini justru jadi momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalisme di tubuh DJP. Tujuannya jelas: menjaga marwah institusi yang sempat tercoreng.
"DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun," tegasnya. Ia meminta masyarakat melapor lewat kanal resmi jika menemui indikasi pelanggaran.
Di sisi lain, DJP menyatakan sikap kooperatifnya. Mereka mengaku akan mendukung penuh langkah KPK dan siap berkoordinasi. Untuk pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tindakan tegas sudah diambil.
"DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," jelas Rosmauli. "Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan."
Artikel Terkait
Kecelakaan dan Truk Pecah Ban Pagi Ini, Jagorawi Macet Parah
Waspada Hujan Seharian, BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur dari Pagi hingga Dini Hari
Analis Nilai Target Kaesang Jadikan Jateng Kandang Gajah PSI Terlalu Berat
Iran Berduka Tiga Hari, 500 Jiwa Melayang dalam Gelombang Demonstrasi