Kasus ini sendiri berawal dari sebuah operasi yang cukup menggemparkan. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2025 lalu di Kabupaten Bekasi. Ini adalah OTT kesepuluh mereka di tahun itu. Sepuluh orang diamankan dalam aksi tersebut.
Keesokan harinya, delapan dari sepuluh orang itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Di antara mereka ada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Tak hanya menangkap orang, penyidik juga menyita uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga kuat terkait suap proyek di wilayah Bekasi.
Perkembangan kasus pun berlanjut. Pada 20 Desember, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Dari sisi peran, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap. Sementara Sarjan diduga sebagai pemberinya.
Artikel Terkait
Patung Liberty Tersembunyi di Tangerang, Ternyata Bakal Jadi Cetakan
Invasi AS ke Venezuela 2026: Katalis Kekacauan Global yang Tak Terhindarkan
Eddy Soeparno Desak 2026 Jadi Tahun Mitigasi Krisis Iklim
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur