Esok harinya, delapan dari sepuluh orang itu sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam. Dua nama yang langsung mencuat adalah Ade Kuswara sendiri dan sang ayah, HM Kunang.
Tak cuma menahan orang, pada hari yang sama KPK juga berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Dugaan sementara, uang itu terkait praktik suap mengeruk proyek-proyek di Bekasi.
Status pun kian jelas. Pada 20 Desember, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dari sisi peran, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap. Sementara Sarjan, menurut KPK, berperan sebagai pemberi.
Artikel Terkait
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Lebanon Berlanjut, Tawarkan Negosiasi Damai
Dosen Universitas Budi Luhur Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi
Iran Klaim Kemenangan dan Tegaskan Kendali Baru atas Selat Hormuz
Akademisi Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan