Laporan tersebut menjerat Pandji dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 300 dan/atau 301 KUHP, plus Pasal 242 dan/atau 243 KUHP. Rizki berharap polisi segera bertindak.
"Kami moga prosesnya cepat. Segera dipanggil untuk klarifikasi. Bukti-bukti sudah kami lampirkan, tinggal ditindaklanjuti," tuturnya.
Di sisi lain, kabar ini dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengaku sudah menerima laporannya.
"Benar, laporan masuk tanggal 8 Januari 2026. Pasalnya 300 dan 301 KUHP," kata Budi saat dihubungi terpisah.
Sayangnya, dari pihak Pandji sendiri belum ada tanggapan. Upaya untuk mendapatkan konfirmasi melalui pesan langsung ke akun Instagramnya belum dibalas hingga berita ini diturunkan.
Artikel Terkait
Tangsel Pastikan Sampah Tak ke TPA Bogor, Bakal Diolah Pabrik Kertas Swasta
NU dan Muhammadiyah Bantah Keterlibatan dalam Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, PBNU Tegaskan Ini Urusan Pribadi
Patung Liberty Tersembunyi di Pondok Cabe, Ternyata Cuma Sisa Produksi