Mendengar penjelasan itu, hakim tak langsung percaya. Pertanyaan pun berlanjut, lebih mendetail. Siapa sebenarnya orang itu? Berapa nilai gadainya? “Siapa namanya? Nama aslinya siapa? Berapa digadai?” cecar sang hakim lagi.
“Black. (Nama aslinya) saya enggak tahu. Saya cuma tahunya Black doang gitu kan. (Biaya gadai) cuma Rp 300.000,” ujar Ammar. Rupanya transaksi itu terjadi menjelang tahun baru, tanggal 31 Desember. Alasan si ‘Black’ butuh uang untuk merayakan.
“Iya. Jadi sekitar tanggal 31, Yang Mulia. (Untuk) tahun baru lah kayak gitu kan, alasannya,” sebut Ammar.
Namun begitu, hingga sidang berlangsung, HP itu masih berada di tangannya. “Waktu itu sih gadai sih bilangnya (ditebus) ‘paling besok’ kata dia kan. Ya sudah,” tuturnya, mengakhiri cerita. Janji penebusan yang ternyata tak kunjung ditepati.
Sidang hari itu sendiri memeriksa enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, terkait kasus penjualan narkoba di balik jeruji. Interogasi soal dua ponsel ini menjadi salah satu momen yang menyita perhatian, mengungkap dinamika tak terduga di dalam kehidupan rutan.
Artikel Terkait
Lima Lembaga Intelijen yang Membentuk Peta Kekuatan Global
TAUD Ungkap Dugaan Serangan Terorganisir Melibatkan 16 Orang terhadap Andrie Yunus
Dolar AS Melemah Didorong Kabar Perundingan Damai Israel-Lebanon
Bentrok di Halmahera Tengah Dipicu Hoaks, Bukan Konflik SARA