Mendengar penjelasan itu, hakim tak langsung percaya. Pertanyaan pun berlanjut, lebih mendetail. Siapa sebenarnya orang itu? Berapa nilai gadainya? “Siapa namanya? Nama aslinya siapa? Berapa digadai?” cecar sang hakim lagi.
“Black. (Nama aslinya) saya enggak tahu. Saya cuma tahunya Black doang gitu kan. (Biaya gadai) cuma Rp 300.000,” ujar Ammar. Rupanya transaksi itu terjadi menjelang tahun baru, tanggal 31 Desember. Alasan si ‘Black’ butuh uang untuk merayakan.
“Iya. Jadi sekitar tanggal 31, Yang Mulia. (Untuk) tahun baru lah kayak gitu kan, alasannya,” sebut Ammar.
Namun begitu, hingga sidang berlangsung, HP itu masih berada di tangannya. “Waktu itu sih gadai sih bilangnya (ditebus) ‘paling besok’ kata dia kan. Ya sudah,” tuturnya, mengakhiri cerita. Janji penebusan yang ternyata tak kunjung ditepati.
Sidang hari itu sendiri memeriksa enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, terkait kasus penjualan narkoba di balik jeruji. Interogasi soal dua ponsel ini menjadi salah satu momen yang menyita perhatian, mengungkap dinamika tak terduga di dalam kehidupan rutan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah
Trump Klaim Hanya Moral Pribadi yang Bisa Menghentikannya, Bukan Hukum Internasional
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku